EKONOMI
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi
Semester Genap
Oleh Kelompok V :
1.
Aan Putri
Nurjanah (XI Mipa 2 / 01)
2.
Maswatun Hasanah
(XI Mipa 2 / 16)
3.
Meisita Hurhadi (XI Mipa 2 / 17)
4.
Moh. Yanuar
Ramadhan (XI Mipa 2 / 18)
5.
Priske Indriana (XI Mipa 2 / 23)
6.
Yulita Dwi
Maulidayanti (XI Mipa 2 / 34)
SMA NEGERI 4 PAMEKASAN
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur atas Rahmat dan Ridho Allah SWT,
karena tanpa rahmat dan Ridho-Nya, kami tidak akan dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik dan tepat waktu.
Kami mengharapkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini. Tidak lupa
kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Hariyanto selaku guru dengan mata
pelajaran Ekonomi yang membimbing kami dalam mengerjakan tugas makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah
kami ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran anda. Demi tercapainya
makalah yang sempurna dimasa mendatang. Semoga
makalah kami ini dapat bermanfaat dan dijadikan sumber dalam kegiatan belajar.
Pamekasan, 04
Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
.................................................................................................................. i
Daftar
Isi
............................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
.................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang
............................................................................................................... 1
1.2 Tujuan
............................................................................................................................ 2
1.3 Rumusan Masalah
.......................................................................................................... 2
1.4 Manfaat
.......................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
.......................................................... 3
2.2 Ciri – ciri BUMN
........................................................................................................... 4
2.3 Maksud dan tujuan
dari BUMN
.................................................................................... 5
2.4 Visi dan misi BUMN...................................................................................................... 5
2.5 Prinsip dalam pengelolaan
BUMN
................................................................................ 6
2.6 Kelebihan dan
kekurangan BUMN
............................................................................... 6
2.7 Peranan BUMN
terhadap peningkatan rakyat
............................................................... 7
2.8 Bentuk – bentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
................................................. 7
2.9 Pendirian,
pengurus, dan pengawasan BUMN ............................................................. 11
BAB
III PENUTUP
.......................................................................................................... 13
3.1 Simpulan
....................................................................................................................... 13
3.2 Saran
............................................................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................................... 14
LAMPIRAN
...................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tak banyak diperdebatkan bahwa industri merupakan tulang punggung
perindustrian, sehingga terkadang pembangunan ekonomi identik dengan
industrialisasi. Yang sering menjadi permasalahan adalah bagaimana proses industrialisasi
dilaksanakan serta jenis industri apakah yang harus dipilih oleh suatu negara.
Industri kecil dan menengah, dimana sebagian besar masyarakat terlibat di
dalamnya, mengalami marginalisasi bahkan kehancuran. Di sisi lain, industri
besar dengan konglomeratisasinya ternyata memiliki kinerja ekonomi yang buruk,
sehingga perannya dalam perekonomian dipertanyakan.
Peran pemerintah yang
diimplementasikan melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan, seringkali BUMN
justru menjadi tanggungan ekonomi-politik dari pengusaha. Investasi
pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan kasus biasa di Indonesia, terutama
menyangkut pembagian peran antara pemerintah, swasta dan koperasi.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut
menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan
dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan
privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan
untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa
yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil
yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung
meningkat.
1.2 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas Ekonomi
mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1.3 Rumusan Masalah
a)
Apa pengertian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)?
b)
Apa ciri – ciri BUMN?
c)
Apa maksud dan tujuan dari BUMN?
d)
Bagaimana visi dan misi BUMN?
e)
Apa prinsip dalam pengelolaan BUMN?
f)
Apa kelebihan dan kekurangan BUMN?
g)
Apa peranan BUMN terhadap peningkatan
rakyat?
h)
Apa saja bentuk – bentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)?
i)
Bagaiman pendirian, pengurus, dan
pengawasan BUMN?
1.4 Manfaat
a)
Dengan penulisan makalah ini dapat
menambah wawasan mengenai pelajaran Ekonomi, terutama tentang BUMN.
b)
Dapat mengetahui pengertian Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
c)
Dapat mengetahui maksud dan tujuan dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
d)
Dapat mengetahui visi dan misi dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
e)
Dapat mengetahui prinsip – prinsip dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
f)
Dapat mengetahui kelebihan dan
kekurangan BUMN?
g)
Dapat mengetahui apa peranan BUMN
terhadap peningkatan rakyat.
h)
Dapat mengetahui bentuk – bentuk dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
i)
Dapat mengetahui pendirian, pengurus,
dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untukmenyediakanarang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN
adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaansecara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa
pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang
produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran
rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal
33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini
merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian
negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki,
namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan
b.
Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan
kekayaan alam
c.
Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah
badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat
dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967,
perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan
(persero).
2.2
Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Badan usaha dimiliki
oleh pemerintah.
2.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8.
Usaha bersifat
membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani
kepentingan masyarakat.
9.
Menghasilkan barang
tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan
pencetakan uang
10. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus
dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
11. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat
strategis.
12. Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
13. Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki
oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2.3
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19
Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai
berikut:
a)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b)
Mengejar keuntungan.
c)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
d)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e)
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
2.4
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan
Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang
memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan
global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1)
BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai
pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.
2)
Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara
tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3)
Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai
perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga
mampu menghadapi persaingan global.
4)
Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam
bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan
stakeholders.
Dari
visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master
Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1)
Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya
kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan
berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2)
Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi,
privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3)
Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan
efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga
kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4)
Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
5)
Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap
lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
2.5
Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
a)
Lebih bersifat
social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan
kepentingan umum.
b)
Jika dalam
manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c)
Selama masyarakat
masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara
terus-menerus.
d)
Sebagai agen
pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional
yang sedang dan akan dilaksanakan.
e)
Merupakan sarana
vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi
harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
f)
Pengorganisasian
dilakukan secara profesionalisme.
2.6 Kelebihan dan Kekurangan BUMN
a)
Kelebihan
BUMN :
·
Menguasai sektor
yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·
Mendapat jaminan
dan dukungan dari Negara
·
Permodalannya sudah
pasti karena mendapat modal dari Negara
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
·
Sebagai sumber
pendapatan negara
b)
Kekurangan
BUMN :
·
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen perusahaan
kurang professional
·
Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit memperoleh
keuntungan bahkan seringkali merugi
2.7 Peranan BUMN terhadap Peningkatan
Kemampuan Rakyat
·
Sebagai salah satu
pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara optimal
·
Sebagai mitra kerja
dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
·
Mencegah agar tidak
terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
·
Sebagai sumber
penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
·
Sebagai sarana
untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan per kapita.
·
Menyisihkan laba
bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di
sekitar BUMN
2.8 Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
a)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara
yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah
pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa
dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang
berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh
BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang
berada di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan
Umum Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api
(Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta
Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum
Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk
Perjan.
Ciri-ciri perjan
adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan utama untuk
melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas
dan ekonomis.
2.
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab
pemerintah.
3.
Permodalan dan
pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
4.
Berada di bawah departemen , dirjen, atau pemerintah daerah yang terkait.
5.
Dipimpin oleh
kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
6.
Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara.
7.
Karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
b)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri
Perum adalah sebagai berikut :
1.
Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.
Karyawan berstatus pengawai perusahaan negara.
3.
Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun
1960 dan PP tentang pendirian usaha.
4.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
5.
Dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit
dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
6.
Kepengurusan atau alat kelengkapan perum terdiri dari
menteri, direksi, dan dewan pengawas.
7.
Direksi bertugas sebagi pemimpin perum yang
pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
8.
Dewan pengawasan bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi.
9.
Usaha perum adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
10.
Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur
kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
11.
Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya
bergerak di bidang jasa layanan umum.
12.
Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama
pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepengurusan
Perum terdiri
atas:
·
Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
·
Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan
Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam
maupun di luar pengadilan.
·
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Contoh Perum
diantaranya Perum Pegadaian (Perusahaan Umum Pengadaian), Perum DAMRI (Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Motor Republik
Indonesia), Perum Jasatirta, Perum Peruri, Perum
Perumnas, Perum Balai
Pustaka, dll.
c)
Perseroan
Perusahaan perseroan (perseroan) adalah perusahaan negara yang
modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Perseroan bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Perangkat perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh perseroan
milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT
Telkom, dan sebagainya.
Tujuan pendirian
perseroan adalah sebagai berikut :
1.
Menyediakan barang
atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2.
Mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan adalah sebagai berikut :
1.
Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
2.
Karyawan berstatus sebagai pegawai swasta.
3.
Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk
perseroan terbatas (PT).
4.
Modal berasal dari kekayaan
negara dan dari saham dibeli negara.
5.
Perseroan tidak mendapatkan fasilitas negara.
6.
Dipimpin oleh dewan direksi.
7.
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian
besar atau seluruh saham perusahaan.
8.
Hubungan usaha perseroan diatur menurut hukum perdata.
Kepengurusan Persero terdiri atas:
·
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ
Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri
bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan
bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi
ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
·
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal
Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris
bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
2.9 Pendirian, Pengurus, dan Pengawasan
BUMN
a)
Pendirian BUMN
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
·
Memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya..
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak .
·
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
·
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
·
Pendirian BUMN
ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah
tersebut setidaknya memuat :
Ø Penetapan pendirian BUMN
Ø Maksud dan tujuan didirikan BUMN
Ø Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara
yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
b)
Pengurusan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang
bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta
mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN
serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan
peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.
c)
Pengawasan BUMN
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan
Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan
Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari uraian diatas
maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perjan, Perum, dan Perseroan adalah
bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan
umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN
adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlah Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan
BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam
rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang
mengatur tentang BUMN ini.
3.2 Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam
karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”
ini kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca
sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis
sendiri.
Hanya sampai
disinilah kemampuan kami dalam membahas Badan Usaha Milik Negara. Semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Viva Pakarindo, LKS Ekonomi Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial/Kelas XI Semester 2 untuk SMA/MA
LAMPIRAN
Contoh Badan
Umum Milik Negara (BUMN) :
Pertamina
Bank Indonesia
PLN
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perjan, Perum, dan Perseroan adalah bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). By : Perusahaan BUMN Di Indonesia
BalasHapusThe Best Online Casinos in India with Slots - Lucky Club
BalasHapusThe Best Online Casinos in India with Slots. In this guide, you will discover the best online casinos that offer 카지노사이트luckclub free spins for real money and for